1. Zakat Perdagangan
Ketentuan
:
- Telah mencapai haul
- Mencapai nishab 85 gr emas
- Besar zakat 2,5 %
- Dapat dibayar dengan barang atau uang
- Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
- Cara Hitung : Zakat Perdagangan =
( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %
2.
Zakat Emas dan Perak
Zakat
Emas
Ketentuan :
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab, 85 gr emas murni
- Besar zakat 2,5 %
Cara
Menghitung :
- Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 % - Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Zakat
Perak
Ketentuan :
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab 595 gr perak
- Besar zakat 2,5 %
Cara
Menghitung :
- Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 % - Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %3. Zakat PertanianKetentuan :
Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok - Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling 22. umum di daerah
3. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
4. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5 %
4. Zakat Profesi
Zakat
Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila
telah mencapai nishab.
Menurut
Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari
pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Nisab
sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat
profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
- Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 % - Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
Keterangan
:
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.